[INFOGRAFIS] Perkembangan Bisnis P2P Lending Hingga Masuk ke Indonesia
Perkembangan Bisnis P2P Lending Hingga Masuk ke Indonesia
Konsep pinjam-meminjamkan uang sudah dikenal orang selama berabad-abad. Satu individu meminjamkan uang ke individu lain yang membutuhkan. Kemudian metode pinjam-meminjam uang seiring dengan dengan hadirnya berbagai lembaga keuangan seperti koperasi dan bank. Kemudian di abad ke-21 ini, perkembangan teknologi yang memungkinkan kemudahan dalam melakukan berbagai macam transaksi, konsep pinjam-meminjam pun berkembang hingga menjadi bisnis P2P Lending.
Secara sederhana, model bisnis P2P Lending melibatkan dua pihak, perorangan dan perusahaan. Pihak perorangan mencakup peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sedangan pihak perusahaan merupakan perusahaan yang menghubungkan antara borrower dan lender. Manfaat signifikan yang ditawarkan oleh sistem pinjam-meminjam uang ini adalah siapa saja bisa mengajukan dan memberi pinjaman tanpa perlu melalui berbagai proses pengecekan oleh lembaga keuangan. Kalau sudah membaca hingga kalimat ini, tandanya Sobat Pintar sudah pernah atau akan menggunakan salah satu fintech P2P Lending.
Agar lebih familiar dengan fintech P2P Lending yang sering digunakan, ketahui dulu lebih dalam mengenai awal mula terbentuknya bisnis P2P Lending hingga awal mula masuknya ke Indonesia!

Awal Munculnya P2P Lending
Pionir dalam bisnis P2P Lending adalah Zopa, perusahaan P2P Lending pertama di dunia asal Inggris. Zopa didirikan pada tahun 2005 dan merupakan perusahaan yang khusus menghubungkan lender dan borrower berkewarganegaraan Inggris. Kabarnya hingga sekarang ini, Zopa sudah menyalurkan £ 2 miliar pinjaman; yang artinya sudah menghasilkan keuntungan bagi banyak lender dan membantu para peminjam melalui aliran dananya.
Pada tahun 2006, bisnis P2P Lending pertama kali muncul di Amerika Serikat. Yang paling menonjol saat itu adalah perusahaan yang bernama Lending Club dan Prosper. Semenjak saat itu, banyak perusahaan sejenis yang ikut mencuat ke permukaan. Di Cina sendiri yang memiliki predikat sebagai negara dengan kenaikan dan penurunan bisnis P2P Lending yang dramatis, praktik perusahaan berbasis P2P Lending mulai muncul di tahun 2007. Berfokus memberikan pinjaman secara online, perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki regulasi yang jelas atas layanan yang diberikan pada saat itu.
P2P Lending Jadi Populer
Tahun 2008 jadi tahun yang subur bagi bisnis P2P Lending di Amerika Serikat. Pasalnya krisis keuangan yang terjadi membuat bank setempat menolak memberikan portfolio pinjaman. Hal ini membuat orang-orang yang membutuhkan pinjaman beralih meminjam ke platform P2P Lending yang ada. Hingga pada saat itu bisa dikatakan dalam bisnis penyaluran pinjaman, perusahaan berbasis Peer-to-Peer di Amerika memonopoli pasar.
Tak hanya dari borrower, para lender pun turut mengakui manfaat yang ditawarkan oleh bisnis P2P Lending. Kemudahan yang ditawarkan oleh platform pendanaan tersebut, keuntungan pasti yang menunggu para lender, serta keamanan karena minimnya risiko dalam praktik pendanaan ini membuat berinvestasi dalam P2P Lending pun ikut populer sebagai sumber passive income yang terjamin.
Kepopuleran model bisnis ini diikuti dengan munculnya perusahaan Funding Circle asal Inggris yang untuk pertama kalinya menjadi perusahaan Peer to Peer Lending paling signifikan. Prestasi perusahaan P2P Lending tak berhenti di situ, pada tahun 2012 perusahaan Lending Club asal AS dikategorikan sebagai perusahaan P2P Lending terbesar di Amerika. Kepopuleran bisnis pinjam-meminjam ini pun membuat lembaga keuangan Inggris, Financial Conduct Authority pada tahun 2014 membuat aturan resmi yang menyangkut tentang industri P2P Lending di Inggris. Meski demikian Financial Services Compensation Scheme (FSCS) memandang model bisnis tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapat hak perlindungan.
Mirip dengan negara-negara barat, di Cina bisnis P2P Lending pun berkembang dengan pesat. Sebelum pemerintah setempat mengeluarkan peraturan yang menyangkut model bisnis tersebut di tahun 2016, perusahaan P2P terus menjamur tak terkendali semenjak awal kemunculannya di tahun 2007. Di penghujung tahun 2015 misalnya, dari total 3348 platform yang beroperasi terdapat sedikitnya 1031 yang bermasalah, bahkan masih ada yang beroperasi pada saat itu. Pemerintah Cina bahkan mendapati beberapa platform yang menggunakan skema Ponzi yang bisa merugikan para peminjamnya. Akhirnya peraturan pertama pemerintah Cina dikeluarkan pada Agustus 2016 yang disebut Interim Measures on Administration of Business Activities of Online Lending Information Intermediaries. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut berakibat hukuman administratif hingga dianggap sebagai tindak kriminal.
Masuknya Bisnis P2P Lending di Indonesia
Kalau diruntut sejak awal masuknya bisnis P2P Lending di Indonesia sebenarnya memiliki hubungan dengan awal berdirinya Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). AFTECH mulanya tercetus karena ada perkumpulan komunitas Fintech di Indonesia, yang berarti model bisnis ini sudah hadir ke Tahan Air sebelum itu. Kemudian sejak tahun 2016, AFTECH resmi sebagai badan hukum perkumpulan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Asosiasi ini beranggotakan perusahaan fintech yang berada di Indonesia yang juga berkembang dengan pesat.
Menanggapi tempo pertumbuhan industri fintech di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga tertinggi yang mengatur seluruh industri keuangan di Indonesia mengeluarkan aturan resmi mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Bukanya tak menuai kontroversi, di pertengahan tahun 2018 banyak media masa yang memberitakan tentang beberapa kasus borrower yang dirugikan oleh beberapa perusahaan fintech illegal. Menanggapi hal itu, OJK pun bertindak tegas dengan segera mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018. Setelah itu, kasus perusahaan fintech yang merugikan konsumen mulai berkurang.
Hingga bulan Desember 2018, tercatat sudah ada 88 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Kemudahan untuk mendapatkan pinjaman tunai yang ditawarkan oleh perusahaan fintech Peer to Peer Lending serta instrumen pendanaan minim risiko yang bisa dilakukan oleh setiap orang, membuat fintech sebagai salah satu alat yang digunakan pemerintah untuk mendorong angka inklusi keuangan di Indonesia. Dengan kemudahan yang ditawarkan perusahaan P2P Lending, pemerintah optimis untuk memberikan layanan keuangan yang lebih mudah dijangkau bagi seluruh orang di Indonesia.
Perkembangan yang pesat dalam waktu yang singkat membuat bisnis P2P Lending di Indonesia mendapat kepopuleran atas kemudahan layanan yang diberikan. Kalau Sobat Pintar tertarik menjajal layanannya, coba aja dengan Kredit Pintar. Sobat Pintar bisa mengajukan pinjaman tunai maupun mulai pendanaan yang menguntungkan di Kredit Pintar lho!
Gimana? Tertarik untuk menikmati kemudahannya?
Mulai Pendanaan! Pinjam Sekarang!
The post [INFOGRAFIS] Perkembangan Bisnis P2P Lending Hingga Masuk ke Indonesia appeared first on Kredit Pintar.
Bapak, ibu, saudara dan saudari sekalian. Terima kasih karena telah membaca informasi tentang [INFOGRAFIS] Perkembangan Bisnis P2P Lending Hingga Masuk ke Indonesia . Jika berkenan silahkan anda membaca berita lainnya pada websitew Peluang Usaha ini dengan cara mengklik gambar dan tulisan di samping atau di bawah ini.